Ricuh, Truk yang Ditumpangi Ahmad Dhani Sempat Tertahan di Cipinang

Nasional, Politik1468 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12). Dhani bersama sang istri, Mulan Jameela serta anak-anaknya, Abdul Qadir Jaelani (Dul) dan Al Ghazali (Al) pulang menumpangi truk yang disediakan relawan.

Dhani yang keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul pukul 09.30 WIB bersama keluarganya, berdiri di atas truk sambil melambaikan tangan. Namun, Dhani dan keluarganya enggan berkomentar banyak terkait hari kebebasan eks pentolan Dewa 19 ini.

Tak hanya Dhani dan keluarga, ratusan relawan juga tampak berjubel memenuhi truk tersebut. Truk bertuliskan Selamat Atas Keluarnya Ahmad Dhani Tetap Istiqomah Berjuang Tegakkan Kebenaran dan Keadilan ini, sempat tertahan akibat banyaknya relawan dan awak media yang enggan membuka jalan.

Selain jalan tertutup, ketegangan juga sempat terjadi antara awak media dan relawan Ahmad Dhani. Aksi saling dorong sempat terjadi sebelum Dhani naik ke truk. Bahkan, tidak sedikit ada yang terinjak-injak. Setelah sepuluh menit tertahan, truk yang ditumpangi Dhani akhirnya keluar dari kawasan Rutan Cipinang.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis sebelumnya mengatakan, setelah bebas Ahmad Dhani akan berkumpul bersama keluarga besarnya, setelah satu tahun tidak bercengkerama bersama. Bahkan, sang istri juga akan menyajikan masakan favorit suaminya, rawon. Begitu juga saat menikmati malam tahun baru 2020.

“Mbak Mulan akan menyajikan masakan kesukaan mas Dhani yaitu Rawon bersama makanan lainnya,” ucap Ali, Jakarta, Minggu (29/12).

Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara gara-gara mengumpat dengan mengatakan ‘idiot’ di vlognya pada 2018 lalu. Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Juni 2019.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut Dhani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dakwaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel, pada 26 Agustus 2018. Akibatnya, suami Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut, dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.

Akibat video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada Kamis, 30 Agustus 2018, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmaddhaniprast terdapat kata-kata idiot. Video itu pun viral di media sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka sejak Oktober 2018, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dalam salah satu rekaman video. (*)

sumber : IDNTimes

banner 336x280