JAKARTA, lintasbarometer.com
Plt Sekjen MK RI Heru Seriawan sudah diperiksa terkait dugaan 9 Hakim Konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Heru Setiawan dicecar 25 pertanyaan.
Jubir MK Fajar Laksono, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (20/2/2023) sekitar hampir lima jam lamanya. Heru Setiawan diminta menjadi saksi pelapor, Zico Leonard.
“Benar, sudah (Sekjen sudah diperiksa). Saya turut mendampingi. Intinya permintaan keterangan, dari kira-kira jam 10 WIB sampai 14.30,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Fajar mengatakan, sekitar 25 pertanyaan dilakukan penyidik dalam pemeriksaan. Pertanyaan berkutat soal kewenangan Heru dan kaitannya dengan kasus yang ada.
“Ada sekitar 25 pertanyaan. Isinya seputar tupoksi dan kewenangan Sekjen saja berkenaan dengan kasus dimaksud, pertanyaan-pertanyaan umum saja,” ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Zico, Leon Maulana mengatakan Heru Setiawan dilibatkan sebagai saksi karena posisinya sebagai Sekjen mengerti prosedur terkait putusan yang menjadi hal utama dalam perkara yang ada.
“Kita menjadikan Sekjen MK sebagai saksi dikarenakan memang kalau di UU kan untuk Hakim dan Panitera harus berdasarkan izin terlebih dahulu, beda halnya degan Sekjen. Oleh karena itu yang pertama kali dipanggil menjadi saksi adalah sekjen dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. yang mengerti daripada prosedur yang ada di MK,” di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Perubahan Substansi Putusan Uji Materi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK. (Detik)