JAKARTA, lintasbarometer.com
Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, menemui titik terang. Kamis lalu, polisi menangkap dua tersangka di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat . Dua pelaku penyiraman adalah polisi aktif.
Motif kedua tersangka konon karena marah dan menilai Novel Baswedan sebagai pengkhianat? Namun pengakuan kedua tersangka ini tak serta merta meredakan opini pesimis tim kuasa hukum Novel. Mereka menuntut Polri, agar pengungkapan kasus Novel tak berhenti sampai tersangka RB dan RM. Tapi siapa sebenarnya dalang di belakang kedua pelaku?
Menurut Kurnia Ramadhana selaku Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan berkata kasus yang dikerjakan Novel memang banyak dan itulah yang membuat si pelaku melakukan niat jahat sehingga Novel tidak maksimal dalam bekerja. Motif dendam pribadi itu sangat berbeda dengan apa yang dicatat oleh Komnas HAM.
990 hari, Polisi dirasa terlalu lama dalam mengungkap. Padahal sudah ada banyak alat bantu dan dua tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan berkata, kebencian yang dirasa oleh para pelaku ini justru penyebab yang harus didalami. Mengapa dan bagaimana rasa dendam itu justru hadir terhadap Novel, dan dendam seperti apa yang dimaksud.
Pihak Kuasa Hukum Novel Baswedan belum percaya bahwa Polri dapat mengungkap dalang penyiraman Novel Baswedan. (*)
sumber : kompas