KPK YakinEks Dirjen Kemendagri Divonis Sesui Tuntutan

Nasional9721 Dilihat
banner 468x60


JAKARTA, lintasbarometer.com

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda)  Kemendagri M Ardian Noervanto bakal menjalani sidang putusan perkara pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hari ini. KPK yakin majelis hakim bakal mengambil alih seluruh analisis yuridis Jaksa KPK.

banner 336x280

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

“Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK,” ucap Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut majelis hakim juga bakal memvonis Ardian sesuai dengan amar tuntutan jaksa sebelumnya. Yakni, 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirjen Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021.

“Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Diketahui, uang Rp 1,5 miliar adalah jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan dana PEN Koltim.

“Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun,” ucap jaksa. (detik)

banner 336x280