PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Edy Sofyan mengatakan, bahwa akan ada pengalihan arus lalu lintas sesuai rekayasa yang dilakukan.
Yang mana dari arah Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Patimura menuju kantor baru Mapolda Riau tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari Simpang 4 lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman.
Kemudian dari Rumah Sakit PMC tidak boleh lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru. Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggo Warsito dan Beringin, tidak boleh menuju ke arah Mapolda Riau.
Saat ini, sebut Edy, penerapan rekasaya lalu lintas tersebut masih menunggu persetujuan dari Polda Riau.
“Setelah ada kata bersama dengan Satlantas, baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakukannya kita harus koordinasi lagi. Tugas kami membuatkan rekayasa bersama Satlantas,” ungkap Edy kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Meski belum diberlakukan, namun diakui Edy pihaknya telah menempatkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu.
“Rambu-rambu memang sudah dipasang, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan Satlantas. Rambu-rambu yang sudah dipasang juga lupa ditutup (sampul), nanti dipasang anggota,” sebut Edy
Edy memperkirakan, rekayasa lalu lintas itu baru diberlakukan awal tahun 2020 mendatang. “Setelah disahkan akan ada sosialisai. Dan ada petugas disana beberapa hari. Seminggu lah,” tutur Edy. (kominfo/Jas)