Polda Jambi dan Polres Batanghari Ringkus Bripka Eko Pembekingi Illegal Drilling.

Daerah, Hukum Kriminal11224 Dilihat
banner 468x60

JAMBI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan oknum polisi yang diduga jadi pembeking pengeboran minyak tanpa izin (ilegal driling) di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Bahkan, petugas harus memberi hadiah timah panas karena pelaku coba kabur saat hendak diringkus.

“Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, pelaku yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi tanpa izin yang ada di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Peran tersangka, dia sebagai pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan juga dia yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu,” tutur Edi.

Dia menambahkan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.

“Pelaku ini berinisial E di Polres Batanghari. Dia bertugas di satuan SDM, sedangkan pangkatnya Brigadir Kepala,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru revolver. Saat ini tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. (J/rls)

banner 336x280