ROHUL, lintasbarometer.com
Kasat Reskrim polres Rokan hulu bersama Tim Resmob sat Reskrim kembali gasak Kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino Pada hari Jum’at tanggal 09 september 2022.
Kapolres Rokan hulu AKBP Pangucap Priyo soegito Sik,MH bersama Kasat Reskrim polres rohul AKP D.Raja P .Napitupulu Sik MM melalui Kasubsi Si humas Aipda Mardiono P.SH menjelaskan sekira pukul 09.00 wib di Simpang Tangun, Pasir Pengaraian kec. Rambah Kab. Rokan Hulu, telah di amankan seorang pria inisial DS als DI dalam dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino,”Tulis kasubsi si humas polres rohul Aipda mardiono P.SH.
Lanjut mardiono,Yang mana Tim Resmob Polres Rokan hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino di Simpang Tangun, Pasir Pengaraian kec. Rambah Kab. Rokan Hulu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.”ujarnya
Selanjutnya Tim Resmob Polres Rokan Hulu setelah mendapat informasi bahwa benar adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino.
Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan penindakan”kata aipda mardiono p.SH.
Tim Resmib berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino tersebut di lakukan interogasi terhadap DS als Di dan mengakui telah melakukan jual beli chip higgs domino atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung membawanya ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut”Pungkas kasubsi si humas
Dari tangan pelaku ditemukan 1 ( satu ) Unit Handphone Vivo,Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),kepada DS diancam dengan pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun Penjara.”Tandas Aipda Mardiono P.SH mengahiri **(ns/rls)