Seluruh Jenderal Bintang 3 Kawal Kapolri Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir Yosua

Nasional3156 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada malam ini.

Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Rupatama Polri, seluruh Pati Polri berpangkat Komjen ikut mendampingi Kapolri dalam mengumumkan tersangka baru tersebut.

Mulai dari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi.

Sekadr diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus. (Okezone)

banner 336x280