Jaksa Banding Atas Vonis 5 Tahun Eks Ajudan Rusli Zainal

Pekanbaru5591 Dilihat
banner 468x60

­

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis Nuardi, terdakwa dugaan korupsi dana APBDes Pelanduk, Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Eks ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu divonis 5 tahun penjara.

Nuardi merupakan Kepala Desa Pelanduk. Ia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bersalah melakukan korupsi APBDes yang merugikan negara sebesar Rp861 juta.

Majelis hakim yang diketuai Effendi SH MH, menyebut Nuardi bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Koruosi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain vonis 5 tahun penjara, Nuardi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.375.000 atau subsidair 9 bulan bulan kurungan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana, menyatakan, pihaknya banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas vonis tersebut . “Benar, kami banding atas vonis itu,” ujar Ade, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Alasan banding, kata Ade, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim mengenai penggunaan pasal untuk memvonis terdakwa Nuardi. “Kami tidak sependapat dengan hakim yang menggunakan Pasal 3 untuk memvonis terdakwa (Nuardi),” ungkap dia.

Atas hal itulah pihaknya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Nuardi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Nuardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap terdakwa Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa Nuardi agar dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655 juta. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu ia sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.

Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.

Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.

Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000. (Rls)

banner 336x280