Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya Rugikan Negara, Tersangkanya Dalam Pantauan KPK

Nasional11139 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan BUMN Konstruksi PT Amarta Karya (AMKA) dalam mengerjakan proyek di tahun 2018 sampai 2020.

Saat ini, KPK tengah melakukan pengusutan kasus Amarta Karya yang kini sudah masuk ke tahap proses penyidikan. Dimana, KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dari proses penyelidikan hingga kini masuk ke tahap penyidikan adanya dugaan modus yang dipakai oleh PT Amarta Karya dalam mengerjakan proyek secara fiktif di tahun 2018 sampai 2020.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Ali menyebut belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Amarta Karya.

“Kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya.

Ali memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus Amarta Karya ini.

“Saat ini tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” imbuhnya. (Suara)

banner 336x280