JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan diundangkan di hari yang sama. UU ini pun resmi berlaku setelah diketuk palu di sidang paripurna DPR pada 12 April lalu.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 93 pada UU ini, yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5)
UU ini terdiri dari 84 halaman dan 93 pasal tanpa lampiran.
Pasal 3 menyebutkan UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Korban ditulis dengan huruf awalan kapital. UU ini menetapkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 4 mengatur soal 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
1. pelecehan seksual nonfisik;
2. pelecehan seksual fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkawinan;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan
9. kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain 9 jenis pidana di atas, Pasal ini juga mengatur kalau beberapa tindakan lain juga termasuk kekerasan seksual. Di antaranya yaitu:
1. perkosaan;
2. perbuatan cabul;
3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
4. perbuatan melanggar kesusilaarr yangbertentangan dengan kehendak Korban;
5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
6. pemaksaan pelacuran;
7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, UU yang diteken Jokowi ini juga mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Lampiran lengkap UU ini bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id. (merahputih)