Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas

Hukum Kriminal, Nasional10828 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,” kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” jelasnya.

Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.

“Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” terang Desmihardi.

Dia menambahkan, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah menghirup udara bebas.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” ungkap Desmihardi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.

“Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)

 

sumber : okezone

banner 336x280