Erick Thohir Akan Pecat Indrasari Wisnu Wardhana dari Komisaris PTPN III

Nasional9952 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan akan mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari jabatannya sebagai Komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).

Hal itu, terkait dengan ditetapkannya Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng oleh kejaksaan Agung. Indrasari juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

“Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat),” ungkap Erick Thohir, saat ditemui di kawasan Telkom, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Meski Indrasari Wisnu Wardhana resmi menyandang status tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng, Erick menegaskan tidak semua jajaran komisaris dan direksi menjadi oknum.

Penegasan Erick didasarkan pada kinerja keuangan PTPN III yang semakin membaik. Dimana, perseroan berhasil mencatatkan untung sebesar Rp4,6 triliun pada 2021.

“Tapi kita nggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Kita sangat hargai apa yang dilakukan Kejagung, tapi konteksnya hari ini perwakilan dari Kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain,” ujar Erick Thohir.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap memberikan informasi atau data yang dibutuhkan terkait penyelidikan kasus tersebut. Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Lutfi, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Mendag Lutfi. (Inews)

banner 336x280