JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam perpres tersebut tertuang besar tunjangan yang diterima agen intelijen dengan jabatan fungsional setiap bulannya.
Perpres 15/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Januari 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut Pasal 1 Perpres 15/2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional agen intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian pada pasal 2 dijelaskan kalau tunjangan diberikan setiap bulan.
Tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lalu, dijelaskan pada Pasal 5 Perpres 5/2022 bahwa pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perpres 15/2022, maka Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional agen intelijen:
- Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000
- Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000
- Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000
- Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000
(Suara)