Catat, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Sudah Tidak Berlaku

Nasional13048 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan. Hal tersebut diingatkan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” kata Jusri dikutip dari Kompas.com.

Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.

“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” tambah Jusri.

Aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Kendati begitu, Jusri tidak menampik bahwa saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham.

Dia memisalkan ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Terbiasa Belok Kiri Langsung

Memang, selama ini pengendara kendaraan bermotor di jalan raya terbiasa untuk langsung belok kiri saat lampu sedang menyala merah di persimpangan.

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:

“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”

Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku.

banner 336x280