Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

Pekanbaru11414 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Penetapan tersangka terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Olahraga (KONI) Kampar dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan Surya Darmawan dalam proyek tahun anggaran 2019 itu.

“Tadi sekitar pukul 10 (pagi), tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulannya, penyidik (Pidsus) Kejati Riau yang menyidik perkara sudah menetapkan tersangka baru berinisial SD.,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (27/1/2022) sore.

Rizky mengatakan, penyidik sudah mengantongi cukup bukti baik keterangan saksi maupun bukti pendukung untuk meningkatkan status Surya Darmawan dari saksi sebagai tersangka. “Penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap keterlibatan dari saudara SD,” tegas Rizky.

Penyidik juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung pria yang akrab disapa Surya Kawi itu dalam pelaksanakan pekerjaan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang. “Kita bahkan temukan aliran dana yang diterima tersangka,” kata Rizky.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil hingga saat ini tak diketahui di mana keberadaannya.

“Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Rizky.

Rizky membeberkan peran Surya Darmawan dalam proyek bernilai puluhan miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender.

“Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk melaksanakan pekerjaan, bahkan kita juga sudah menemukan ada aliran-aliran dana oleh tersangka,” jelas Rizky.

Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Surya Darmawan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika dalam perkembangannya, tersangka tak hadir lagi ke kejaksaan maka Kejati Riau akan melakukan upaya hukum lain.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau nanti tetap tidak kooperatif seperti saat menyandang status sebagai saksi, nanti penyidik akan sampaikan lagi ke kawan-kawan media apa tindakan selanjutnya,” tegas Rizky.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT3/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (Rls)

banner 336x280