KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon

Nasional8596 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp200 juta dari terpidana kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, yakni mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ke kas negara.

“Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra (mantan Bupati Cirebon tahun 2014 s/d 2019) sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Ali melanjutkan, jaksa KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp400 juta yang dicicil dari mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman. Uang pengganti tersebut merupakan cicilan keenam Fathor.

“Pembayaran uang pengganti cicilan ke 6 Terpidana Fathor Rachman (perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya) sebesar Rp400 juta,” ucapnya Ali.

Ia menjelaskan hingga saat ini total pembayaran yang telah dilakukan Fathor mencapai Rp1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

“Sehingga KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta,” ucap Ali.

Ali mengungkapkan, penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi merupakan langkah KPK untuk pemenuhan aset recovery. (Okezone)

banner 336x280