ILHIL, lintasbarometer.com
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial (N) warga Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, resmi berstatus tersangka, Senin (6/12/21).
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah menjelaskan, N diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, Riau, yakni pada tahun anggaran (TA) 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1,8 milyar.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka N langsung kita tahan” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulisnya, yang dilihat redaksi Rabu (8/12/21).
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” pungkas AKP Amru.**