Pelaku Ilegal Logging Komplotan ‘Anak Jenderal’ Digulung, Polda Riau Sita 10 Ton Kayu

Pekanbaru14415 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polda Riau berhasil membongkar aktifitas ilegal logging di wilayah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, yang diduga kuat dilakukan komplotan Mat Ari atau Anak Jenderal. Barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

-Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku illegal logging (illog) komplotan mafia yang pentolannya bernama Mat Ari alias anak Jenderal.

Pelaku beroperasi di hutan lindung di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Tim mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.

Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu di tepi Sungai Siak Kecil.

Tim lalu menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log itu.

Akhirnya terungkap bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias anak Jenderal yang kemudian berhasil diamankan.

Tim kepolisian selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Alhasil ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

“Kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/11/2021).

Lanjut dia, komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang turut di-back up personel Brimob.

Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi sesuai titik koordinat.

“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” urai Kapolda Riau.

Irjen Agung memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan menelusuri sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.

Hutan dirusak lewat skema penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.

Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.

“Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” ucap Jenderal polisi bintang dua itu.

Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging.

Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari pantauan udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.

Kayu diangkut dari hutan dengan cara para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.

Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan.

Hutan di wilayah Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. (Tp/ lbr)

banner 336x280