KPK Minta Pemberian Remisi Koruptor Melihat Rasa Keadilan

Nasional6790 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

KPK berharap pemberian remisi koruptor mempertimbangkan rasa keadilan. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012.

“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukum,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 Oktober 2021.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil. Uji materiil dilakukan terhadap pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, pasal 34A ayat (3), pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur soal salah satu syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah mendapat status justice collaborator dari penegak hukum.

Ali menyatakan keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar semua pihak. Namun KPK, menurut dia, memahami pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Ali menilai korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya dalam aspek penegakan hukum selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.

“Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan dan juga pendidikan,” ujar Plt juru bicara KPK ihwal putusan uji materiil tentang remisi koruptor. (Tempo)

banner 336x280