Karena Sering Dimarahi, Seorang Pria Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Daerah, Hukum Kriminal9292 Dilihat
banner 468x60

SUMSEL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pairi (34 tahun), diamankan jajaran Kepolisian Sektor Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini nekat membunuh Edi Suranta (60 tahun), yang tak lain adalah bapak kandungnya sendiri.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/12) di Dusun 01, Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, Sairoh (52 tahun) yang merupakan ibu dari pelaku sekaligus istri korban mendengar pelaku dan korban terlibat cekcok mulut pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Takut jika terjadi sesuatu, Sairoh kemudian berlari menuju rumah anaknya Unsri yang tak jauh dari lokasi untuk meminta bantuan. Selanjutnya, Unsri yang mendapatkan kabar tersebut pun meminta saudaranya yang lain, Ariansyah untuk melihat situasi di rumah orang tuanya tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, Ariansyah bersama Aryadi yang tiba di lokasi melihat korban sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di atas kasus dengan kepala ditutupi bantal dan tangan bersedekap di dada. Selain itu, leher korban mengalami luka bacokan hingga mengeluarkan banyak darah. Sementara pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Kepala Kepolisian Sektor Lalan, Iptu Junardi, mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut, petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Petugas juga mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk proses visum,” katanya, Minggu (22/12).

Lalu, kata Junardi, sekitar pukul 09.00 WIB, didapatkan informasi jika pelaku berada di rumah saudaranya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk membunuh orang tuanya tersebut.

“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, yang bersangkutan kini telah dibawa ke Polsek Lalan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Junardi, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku ini karena kesal kepada korban yang sering memarahi ibunya, seperti yang terjadi pada sebelum peristiwa itu terjadi. Hal itu membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya membacok leher orang tuanya tersebut hingga korban tewas.

“Kejiawaan pelaku juga normal, terlihat dari caranya menjawab semua pertanyaan dari penyidik serta bertingkah laku seperti pada umumnya,” katanya.

Meski begitu, kata Jurnardi, pihaknya akan tetap memastikan hal tersebut dengan membawa pelaku ke RS Jiwa. Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jrs)

banner 336x280