Jajaran Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Pelaku Melarikan Anak gadis Di bawah Umur

Rokan Hilir470 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Merasa khawatir Orang tua Di tambusai berusaha menghubungi anaknya sebut saja inisial AS namun tidak dapat dihubungi kemudian orang tua mencoba untuk menghubungi majikan tempat AS bekerja yaitu klinik di Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu dan ketika itu majikan anak pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa anaknya tadi meminta izin untuk pergi keluar namun hingga saat ini tidak ada kembali lagi.

banner 336x280

Lalu Ayah AS mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan anaknya namun tidak juga ditemukan dan kemudian Ayah AS mendapatkan informasi bahwa anaknya telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui bernama RT dan kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan RT tersebut namun belum diketahui keberadaannya,sang ayah pun melapor Dipolsek tambusai dan berharap segera anaknya dapat ditemukan.

Menerima Laporan Dan melakukan penyelidikan Kapolsek Tambusai IPTU R.Ginting,SH melalui Kanit Reskrim BRIPKA M.Amri Yunal mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu Desa ISOMA Mapat Tunggul Kel. Pintu Padang Kab. Pasaman sumatera barat yaitu dirumah keluarganya.”dan kemudian Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku”Ucap Kapolsek Tambusai.

Sebut Kapolsek, pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang bernama AS yang telah dibawa lari oleh pelaku, setelah itu pelaku dan korban langsung diamankan dan dibawa ke polsek Tambusai guna untuk proses hukum selanjutnya,”sebut R.Ginting SH.

“Satu Unit Sepeda motor jenis honda merk Revo warna biru tanpa No pol kita Amankan sebagai BB”Pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 76 D jo pasal 76 E jo Pasal 81 jo pasal 82 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 332 ayat (1) ke-1e KUHPidana.”Tandasnya mengahiri.**(NS/Rls)

banner 336x280