Curi TBS Di PTPN V, Lima orang pria Ini Diserahkan ke Polisi

Rokan Hulu7851 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Informasi bahwasanya telah terjadi Panen Liar di Afd II Blok D-13 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu, yang dilakukan oleh 5 (lima) orang Laki-laki yang tidak dikenal Pada Selasa 07/09/2021.

banner 336x280

Kapolres Rokan hulu AKBP Eko Wimpiyanto H.SIK melalui Paur Humas Polres Aipda Mardiono P.SH menyampaikan bahwa AS,Warga Nias Karyawan BUMN, 085265820xxx, Perum Kantor PTPN 5 Kebun Tandun Desa Talang Danto Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar,Telah membuat laporan adanya Diduga pencurian TBS (Tandan Buah Segar)oleh pria tak dikenal pada areal Afd II Blok D-13 PTPN 5 Kebun Tandun Desa Tandun. Kec.Tandun Kab. Rokan Hulu Dengan menghadirkan saksi saksi,ZS,FA.”ucap Mardiono P,SH.

Paur Humas Polres Rohul Menceritakan Kejadian pada Rilisnya bahwa Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB pelapor mendapat Informasi melalui telpon dari Saksi Sdr. Z S bahwasannya telah terjadi Panen Liar di Afd II Blok D-13 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu, yang dilakukan oleh 5 (lima) orang Laki-laki yang tidak dikenal.

Setelah mendapatkan Informasi pelapor memerintah kan saksi untuk melakukan pengintaian sampai dengan para pelaku selesai melakukan aksinya.”Sebut AIPDA Mardiono P,SH.

Dijelaskannya lagi Sekira pukul 15.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan No. Pol. BM 9676 MH warna kuning yg hendak keluar dari Areal PTPN V Kebun Tandun,Setelah mendapat informasi pelapor bersama dengan anggota pengamanan melakukan penghadangan di Jalan arah keluar, dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dgn No. Pol. BM 9676 MH warna Kuning yang bermuatan buah kelapa sawit dan terdapat 1 (satu) buah egrek bertangkai Fiber, serta 5 (lima) orang pelaku.”Katanya. “pelaku A S SITUMORANG,E SIMATUPANG,.E TANJUNG,Z SIAHAAN, D S SITUMEANG,”Tegasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Berupa Mobil NO,pol BM 9676 MH, TBS Seberat 2.090 Kg Dibawa ke Polsek Tandun,Atas kejadian tersebut PTPN V Kebun Tandun Mengalami kerugian sebesar Rp.5.643.000;-( Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandun Guna di proses Lebih lanjut,”Pungkas Mardiono P.SH.mengahiri.

banner 336x280