Pastikan PPKM Level 4 Dipatuhi, Satgas Covid-19 Kota Dumai Bagikan Surat Edaran

Dumai430 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Dumai terus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan cara menyebar atau membagi-bagikan surat edaran PPKM Level 4 kepada masyarakat khususnya pedagang.

Tim Satgas juga menempel surat edaran di pertokoan, rumah makan, cafe dan pusat perbelanjaan disepanjang Jalan SS Kasim dan Jalan Sultan Hasanuddin Dumai, agar diketahui masyarakat dan memastikan seluruh lapisan masyarakat mematuhi pedoman yang tertulis di surat edaran.

Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Dumai juga melakukan woro-woro Protokol Kesehatan menggunakan mobil yang diberi pengeras suara berkeliling Kota Dumai.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr. Saiful mengatakan, sosialisasi dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Dumai Nomor 06 Tahun 2021 tentang pedoman penerapan PPKM Level 4 bagi pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai. Surat edaran berlaku mulai 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Sosialisasi dilakukan dengan cara membagi-bagikan selebaran surat edaran kepada pedagang di sepanjang jalan protokol di Kota Dumai, Satgas Covid-19 Kota Dumai juga menempel surat edaran di pertokoan, rumah makan, cafe dan pusat perbelanjaan,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya selaku koordinator lapangan, Saiful menyampaikan harapannya dengan pemberlakuan PPKM level 4 ini dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan tentunya mengikuti protokol kesehatan dan mengurangi aktifitas di luar rumah, kemudian kami akan evaluasi dan akan memberikan sanksi apabila masih ada pedagang yang melanggar aturan protokol kesehatan, baik itu sanksi administratif maupun penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Melalui Surat Edaran tersebut disebutkan pedoman PPKM Level 4 di Kota Dumai. Ada beberapa poin di antaranya:

Kegiatan usaha tempat hiburan berupa Gelanggang Permainan atau Permainan Ketangkasan, Karaoke, Permainan Anak, dan Biliard ditutup untuk sementara waktu.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara waktu

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya untuk sementara ini ditiadakan dan hanya diperkenankan dilaksanakan prosesi Pernikahan Akad Nikah dengan maksimal 30 tamu undangan serta tidak mendirikan tenda dan tidak ada prasmanan.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya tidak dilaksanakan untuk sementara waktu.

Sektor perdagangan dan pasar seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar buah, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Supermarket dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai maksimal pukul 23.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak.

“Kegiatan lainnya yang belum diatur dalam edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4,” pungkasnya. (Hr/ lbr)

banner 336x280