Menag Larang Takbir Keliling, di Masjid Hanya Boleh 10% dari Kapasitas

Nasional7517 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Selain mengatur panduan salat Idul Fitri, dalam SE itu turut diatur mengenai takbir keliling. Kemenag melarang masyarakat takbir keliling karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Meski takbir keliling dilarang, Kemenag masih mengizinkan takbiran dilaksanakan di masjid atau musala dengan sejumlah ketentuan.Berikut ketentuan tabkiran di masjid atau musala:a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Selain itu, dalam surat edaran ini turut diatur mengenai kegiatan open house atau halal bihalal saat hari raya Idul Fitri. Kemenag melarang lingkungan kantor atau komunitas menggelar open house.

Hanya saja kegiatan silaturahmi dalam ruang lingkup keluarga dekat diperkenankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian melihat perkembangan COVID-19 seperti adanya peningkatan kasus positif COVID hingga adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, Kemenag meminta pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Lebih lanjut, Gus Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera mensosialisasikan edaran ini mengingat pelaksaan salat Idul Fitri tinggal menghitung hari. (Kumparan)

banner 336x280