JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah kini resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, tanpa pengecualian. Sebelumnya, ada ketentuan wilayah aglomerasi.
“Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik dalam satu kabupaten/kota atau wilayah aglomerasi,” kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5).
Hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas warga secara penuh. Akan ada pemeriksaan juga di titik-titik aglomerasi.
Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.
“Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan,” jelas dia
“Rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan wilayah aglomerasi,” imbuh dia.
Perlu ditekankan, kata Wiku, kegiatan nonmudik khususnya dalam kegiatan esensial tidak perlu melakukan melalui penyekatan.
Soal aglomerasi sebelumnya diatur dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Delapan wilayah aglomerasi yang bebas larangan mudik Lebaran 2021 dalam Permenhub itu mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.