Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, 2 Saksi dari Pihak Terdakwa Dihadirkan

Nasional13967 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (3/5/2021).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari terdakwa.

Terdakwa menghadirkan dua saksi untuk kasus Petamburan, yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.

Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 09.20 WIB.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Akibat hasutan itu, timbullah kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

“Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB,” ujar jaksa.

“Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, ‘Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat’,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.  ( Kompas)

banner 336x280