Begini Kondisi Covid-19 di Riau hingga Mudik Dilarang

Pekanbaru7422 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan kondisi Covid-19 saat ini sudah mencapai 5.082 orang. Sebanyak 953 orang pasien dirawat di rumah sakit, kemudian isolasi mandiri dan juga Orang Tanpa Gejala (OTG) ada 4.129 orang.

Menurut Syamsuar saat ini bor IC yang terpakai sekitar 59%, bor isolasi sekitar 64%, untuk angka kesembuhan menurun dari sebelumnya sekitar 86.7% dan angka kematian meningkat 2,5 persen yang sebelumnya 2,4 persen,

“Kami bersama Satgas sudah mengadakan rapat koordinasi dan sekarang semua daerah telah menetapkan PPKM sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Kepala Satgas Penangganan Covid-19 pusat,” ujar Syamsuar kepada Awak media Minggu (2/5).

Syamsuar mengatakan, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, karena diatur dalam Surat Edaran (SE) kepala Satgas Penanggan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Isi surat itu tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Karena itu, Syamsuar mengimbau seluruh masyarakat Riau untuk tidak melakukan mudik. Itu juga tertuang dalam SE Gubernur Riau kepada Bupati/Wali Kota tentang larangan mudik lebaran hari raya idul Fitri 1442 H/2021 dalam masa pandemi Covid-19.

“Kami tidak mengizinkan kepada seluruh masyarakat Riau melakukan mudik ke luar provinsi maupun di dalam lingkungan provinsi,” kata dia.

Pemprov Riau telah membentuk titik-titik pencatatan atas kerjasama dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta dan ini tim kesehatan. Mereka bekerjasama melaksanakan surat edaran itu.

“Bentuk pengawasan dan penyengkatan dilakukan beberapa titik di Riau diantaranya 9 titik pos perbatasan antar provinsi, dan 49 titik pos perbatasan antar kabupaten dan kota,” jelasnya.

Syamsuar menjelaskan penyekat yang dilakukan dibagi menjadi 3 masa. Pertama masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kedua masa peniadaan mudik berlangsung tanggal 6 hingga 17 mei 2021, dan yang terakhir masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei 2021. (Rls)

 

banner 336x280