JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam beleid tersebut Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran.
“Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (5/3).
Selain itu beleid tersebut juga mengatur upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja. Mereka yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek maka akan dikenai sanksi. Selain itu Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Atas kebijakan tersebut Anggoro pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Anggoro berkomitmen akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.