Kejati Riau Sebut Keponakan Gubernur Terlibat Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak

Pekanbaru5178 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi Riau menyebut adanya keterlibatan salah seorang keponakan Gubernur Riau Syamsuar, dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2017.

Orang tersebut yakni, Donna Fitria, mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak, yang disebut-sebut sebagai keponakan Gubernur Riau, Syamsuar.

Adanya keterlibatan Donna Fitria, yang saat ini menjabat salah seorang Kabid di BPKAD Provinsi Riau, diketahui Awak media dari surat dakwaan yang diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi dana Rutin Bappeda Siak dengan terdakwa, Yan Prana Jaya, Sekda Provinsi Riau, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 12 Maret 2021.

Dalam dakwaan yang disebutkan tim JPU pada perkara terdakwa Yan Prana Jaya, disebutkan, Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Rasyid Zein, secara bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang, Erita,, sekitar Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2017, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, yang dikonfirmasi Awak media sebelumnya, menyatakan penyidik belum ada menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak.

Sementara lebih lanjut dalam dakwaan JPU yang diserahkan ke pengadilan, disebutkan, terdakwa Yan Prana, saat pengangkatan Donna Fitria tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.

Bahwa selanjutnya Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10% uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Bahwa pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.

Bahwa atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10% yang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Terkait kebenaran apakah Donna Fitria tersebut benar keponakan ataupun keluarga Gubernur Riau, Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban. Demikian juga dengan Kadis Kominfotik Provinsi Riau Chairul Risky, belum memberikan jawaban. (Bp/ Lbr)

banner 336x280