ROHUL, lintasbarometer.com
Tidak lebih dari 24 jam Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu beserta anggota Opsnal berhasil menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata api di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu,yang terjadi pada waktu siang hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 14.20 wib di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik MH Melalui paur Humas Polres Rokan hulu IPDA Refly Setiawan Harahap SH Menjelaskan Bahwa korban BENY mengalami kerugian materil sejumlah 80.000.000 dengan mengedepankan Konsep PRESISI, Kasat Reskrim dengan cepat berhasil menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api tersebut.”ucap paur Humas.
lanjut paur menjelaskan,Sekitar jam 23.00 wib tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki di bundaran ratih togak, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu atas nama Iniaial SW dan RN yang diduga sebagai pelaku perampokan, dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim mengintrogasi pelaku dan muncul dua nama lainnya.”Jelas Refly.
Setelah itu Kasat Reskrim memimpin langsung pencarian terhadap 2 nama lainnya dan berhasil di tangkap di Daerah tranpol, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu dan Daerah pematang tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu atas nama inisial AS dan MN,
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, sesuai dgn LP di Polsek Tandun tanggal tgl 13 Februari 2021, dengan total kerugian sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah)Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SW, umur 44 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga desa kumu sejati, Kec. Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu, berperan sebagai EKSEKUTOR dan RN, umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga desa kaiti 2, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, berperan sebagai penyedia Senpi rakitan/Pemilik Senpi Rakitan,MN, umur 38 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga desa pematang tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu. Berperan sebagai EKSEKUTOR,AS, umur 42 tahun, warga desa kota baru kec. kunto darussalam kab. rokan hulu berperan sebagai EKSEKUTOR.”Papar IPDA Refly harahap.
“Saat ini penyidik sat Reskrim polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap Dua tersangka yang masih belum tertangkap atas nama GI dan LM.”
Diterangkan Refly Bahwa Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang digunakan saat tersangka melakukan perampokan, senpi dimaksud ditemukan oleh tim dari terangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik org tua tersangka di daerah boter, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.
Tersangka Dan Barang bukti sekarang dibawa kepolres Rohul Guna penyelidikan lebih lanjut”pungkas IPDA Refly mengahiri.**(Awi/Rls)