JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Demikian hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Kami sedang penyidikan, betul,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Namun demikian, kata dia, KPK belum bisa mengungkapkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Alex menjelaskan, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang diduga suap kepada petugas.
Upaya tersebut dilakukan wajib pajak agar besaran nilai pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi rendah.
Namun demikian, lagi-lagi Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.
“Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu,” ucap Alex.
“Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Tentu semuanya itu melanggar ketentuan perpajakan.”
Alex mengungkapkan, suap yang diberikan wajib pajak nilanya lumayan besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Namun begitu, ia tak menyebut detail angka pastinya.
“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu melibatkan tim pemeriksa,” ujar Alex.
“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (Wajib Pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan.”
Alex menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Pihak KPK pun telah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Sudah (geledah) dan kita juga sudah koordinasi dengan Itjen, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, kita sinergi,” kata Alex.
Menurut Alex, sinergi yang dimaksud yaitu komisi antikorupsi bakal menangani perkara kasus suapnya.
Sedangkan Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak oleh wajib pajak yang melakukan penyuapan tersebut.
“Kita tangani suapnya, nanti teman-teman Itjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap WP yang dalam pemeriksaan awal itu mengandung suap. Itu nanti diperiksa ulang,” ujarnya.
“Ini supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen.” (Kompastv)