ROHUL, lintasbarometer.com
Polsek Kunto Darussalam tetapkan ayah kandung korban sebut saja angrek sebagai tersangka Atas Laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 20.00 wib tentang perbuatan cabul.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK, SH perintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan, dengan mengedepankan konsep PRESISI Kanit Reskrim Polsek Ipda HENDRA SITORUS, SH bersama anggota langsung memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan yaitu sekitar bulan september tahun 2020 Pukul 10.00 WIB ANGGREK (nama samaran) disetubuhi oleh Ayah Kandung nya di Desa kota Intan tepatnya dikebun sawit, setelah menyetubuhi korban tersangka memberikan uang kepada korban Rp 50.000.”Ucap Kapolsek Kunto pada Riliss paur humas polres Rohul.
Paur Humas polres Rohul IPDA Refly Setiawan SH memaparkan Bahwa Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelapor dan korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wib di kolam ikan daerah ujung batu dan tersangka memberikan korban uang Rp 30.000.”Beber paur Humas.
Lanjutnya lagi menjelaskan Dari bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021 Tersangka telah menyetubuhi Angrek sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi Angrek Sudah Dua bulan tidak mengalami datang bulan.”Pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ANGGREK, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti2 yang diperoleh selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan tersangka JL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan selanjutnya.
Ketika Ditanya Motif Tersangka melakukan cabul dikarenakan Tersangka tergiur melihat tubuh korban.”papar Paur Humas.**(Awi/Rls)