Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ini Daerah yang Dibolehkan

Nasional3956 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip Okezone dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, Minggu (28/2/2021):

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol (Okezone)

banner 336x280