JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun anggaran 2013-2015. Salah satunya Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Sugeng Wiyono.
Tujuh saksi tersebut dipanggil untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi HS, tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013 sampai dengan TA 2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mereka yang dipanggil, yaitu PNS Kabupaten Bengkalis Islam Iskandar, PNS Dinas PU Kabupaten Bengkalis Yudianto, pengawas lapangan pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 Ardian, Guru Besar/Dosen Universitas Islam Riau (UIR) Sugeng Wiyono, serta tiga saksi dari swasta masing-masing Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz.
Pada hari Jumat (5/2), KPK telah menahan Handoko bersama Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2020.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan tersebut dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). (Akurat)