JAKARTA, lintasbarometer.com
Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penipuan penjualan rumah berkedok syariah. Diperkirakan ada 3.680 orang menjadi korban bisnis perumahan bernama Amanah City Islamic Super Block tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan, laporan itu diterima sekitar November 2019.
Semula, pihak pengembang, PT Wepro Citra Sentosa, menjanjikan para pembeli mendapatkan rumahnya di Desa Garut Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Desember 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, rumah tersebut tidak kunjung dibangun.
Polisi juga menangkap Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin.
Terakhirm agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.
Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Sementara barang bukti yang disita berupa brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB, surat pesanan tanah dan bangunan, banner, master plan lokasi perumahan, dan buku rekening PT Wepro Citra Sentosa.
“Ini empat tersangka yang baru kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Dan masih ada yang masih kita kejar,” kata Gatot.
Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)