KPK Panggil 5 Saksi Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Nasional14707 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri (multiyears) peningkatan Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Kelima saksi yang berasal dari pihak swasta itu antara lain pihak PT Iba Binamix Tok Antonio Widjanarko dan PT Jawara Kreasi Cemerlang Jony Djaliman; karyawan CV Talilo, Robert Kawatu; dan dua dari swasta, Rudy Arthur Sihombing dan Saleh Parulian.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ANN (Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka terkait kasus korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015. Keduanya adalah Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Okezone)

banner 336x280