JAKARTA, lintasbarometer.com
Kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) masih mndapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung.
Setelah menetapkan delapan tersangka, Kejaksaan Agung juga menelusuri aset delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Pasalnya, para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp22 Triliun. Selain itu, pihak penyidik menduga kuat aset tersangka ada yang berada di luar negeri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers pada, Rabu 3 Januari 2021.
“Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka),” ungkapnya, dikutip lintasbarometer dari situs berita Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Febrie mengaku belum bisa merinci dimana saja aset milik para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri (persero).
Febrie menuturkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penyidikan terhadap aset tersangka yang diduga berada di luar negeri.
“Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan,” ujarnya.
Selanjutnya, Febrie mengatakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam aksus korupsi PT Asabri (Persero) merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Adapun delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung antara lain:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) berdasarkan hasil gelar perkara.
Hasil perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus korupsi di PT Asabri (Persero) ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya akan transparan dalam menyampaikan laporan.
Ia juga mengaku tidak menutup-nutupi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Sementara itu, terkait dengan delapan orang tersangka, sudah digiring ke dalam tahanan Kejaksaan Agung RI. Mereka ditahan selama 20 hari selama proses penyidikan berlangsung. (Portaljember)