Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

Nasional6803 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Di pagi hari, masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya mencari jadwal SIM atau Samsat Keliling.

Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi pelayanan di kantor-kantor polisi atau layanan SIM dan Samsat Keliling.

Begitu pula masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Kelak, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi atau Samsat.

Sebab, semua akan dapat dilakukan secara online, dari mana pun, selagi dapat diakses oleh internet.

Setidaknya, masyarakat dapat berharap hal itu segera terwujud tak lama lagi menyusul terpilihnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Januari 2021.

Persetujuan ini melalui rapat Paripurna dengan mendengarkan laporan Komisi III DPR RI setelah dilakukan fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK.

Ia menjanjikan, jika menjadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.

“Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan,” katanya.

“Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya,” tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari situs resmi DPR.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Di antaranya adalah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik,” katanya.

“Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” pungkasnya.**

banner 336x280