JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
“Kasus TPPU yang sudah ditangani selama 2016 sampai 2020 adalah 16 kasus dengan beberapa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim,” kata Sri Mulyani dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Sri Mulyani menyebutkan total kasus pencucian uang yang terekam oleh Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 dalam bidang perpajakan mencapai 16 kasus dengan beberapa di antaranya telah ditentukan bersalah oleh pengadilan.
Sri Mulyani merinci untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.
Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.
Tak hanya itu, Sri Mulyani turut mendorong peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya. Penyidikan yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng,” kata Sri Mulyani. ( Tempo)