JAKARTA, lintasbarometer.com
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat perintah terkait pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kadiv Propam Brigjen Ferdi Sambo itu anggota Polri dilarang meminta jatah uang Natal dan Tahun Baru.
Kapolri Jenderal Idham Azis tak segan akan memberikan sanksi bagi polisi yang nekat meminta jatah.
Surat perintah itu diterbitkan dengan nomor ST/3326/X1/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.
“Jajaran Bidpropam perlu melaksanakan operasi bersih guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dalam pelaksanaan Operasi Lilin, baik pelanggaran kode etik ataupun pidana,” demikian isi surat perintah ke jajaran Bidpropam.
Jajaran Bidpropam Polri diminta memberikan pengarahan ke anggota Polri.