JAMBI, lintasbarometer.com
Polisi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (APBDes) Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kades tersebut, yakni IR (47) yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya tahun 2019 lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, mengatakan sebelum IR ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggaran yang masuk ke kas desa mencapai Rp 1.308.943.000,” sebut Kapolres, Salasa (24/11).
Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen.
“Namun dalam pengelolaannya, oknum kades tersebut tidak melibatkan perangkat desa,” sebut Kapolres.
Akibat ulahnya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 393.913.451. Namun, dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp 80 juta.
“Saat ini, Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (Tempo)