JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan multiyears (tahun jamak) 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Keempat orang itu ialah Arjento, Tanto Kuswanto, Hadi Wiyono, dan Dwi Cahyo Wibowo.
“Keempatnya diperiksa untuk tersangka MB (kontraktor proyek Melia Boentaran),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.
Ali tak mengungkap peran serta kapasitas keempat orang itu dalam perkara tersebut. Dia hanya menyebut KPK mengusut kasus ini dari kalangan swasta.
Pada Senin, 16 November 2020, penyidik memanggil empat direktur. Mereka ialah Direktur PT Panji Perkasa Perdana Motor Soegio Goenawan Halim, Direktur Utama PT Sarana Rintas Indah Pramudia, Direktur PT Srikandi Diamond Indah Motors Wandy Koerniady, dan Direktur PT Surapita Unitrans Agustina Setiawati.
Melia Boentaran merupakan salah satu dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Proyek itu terkait peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Tahun Anggaran 2013-2015.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi serta Melia.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Amril Mukminin. Amril telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Medcom)