Press Release : Advokat Dr. H.Yusuf Daeng, Ph.D Dampingi Klien dalam Persidangan

Pelalawan3005 Dilihat
banner 468x60

PELALAWAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Berdasarkan press release dengan nomor Perkara : 26/Pdt.G/2020/PN.PLW Hari / Tanggal : Selasa, 10 Nopember 2020 Pukul : 10:00 WIB Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II yang diterima redakai lintasbaromater.com Pada hari ini dilaksanakan persidangan dengan agenda jawaban Gugatan/Eksepsi antara: H. Zarmi selaku Penggugat yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Wismar Harianto SH,MH melawan Edy Mulyono sebagai Tergugat I, Sarianto sebagai Tergugat II, Bakri, S.Pd sebagai Tergugat III, Lurah Langgam Kec. Pelalawan sebagai Tergugat IV yang kemudian memberikan kuasa kepada Dr. HM Yusuf Daeng M, SH, MH, PhD & Partners yang mana dalam Pokok perkara berawal dari pihak H. Zarmi selaku Batin Muara Sakal mengkalim bahwa dirinya memiliki tanah ulayat yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas 37.600 (tiga puluh tujuh ribu enam ratus) m² yang akan dijadikan sumber minyak.

Namun pihak Tergugat merasa keberatan karena pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengelola tanah/lahan tersebut selama ± 20 tahun secara turun temurun, Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik tengah dari kedua belah pihak maka perkara ini di gugat ke Pengadian Negeri Pelalawan.

Menurut Kuasa Hukum Dr. HM Yusuf Daeng M., SH, MH, PhD yang di damping oleh Agi Anggara, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini yaitu :
1. Kompetensi Relatif :
Bahwa objek dalam gugatan Penggugat merupakan tanah atau lahan yang menurut Penggugat milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, karena bukan termasuk di daerah hukum objek tersebut terletak melainkan yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Desa Buluh Nipis merupakan termasuk di dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
2. Gugatan Penggugat Error In Persona :

Bahwa Penggugat adalah orang yang tidak memiliki hak atau memiliki kedudukan hukum untuk mengjukan gugatan terhadap para Tergugat dalam perkara a quo (diskualifikasi in person), dikarenakan keberadaan gelar Batin Muara Sakal yang di kliam Penggugat dan tanah ulayat Batin Muara Sakal adalah tidak benar (tidak sah) karena Penggugat tidak ada dalam susunan Perbatinan yang kurang OSO Tiga Puluh dan tidak ada ketentuan dalam hukum adat membuat ulayat dalam ulayat, hal tersebut berdasarkan berita acara musyawarah adat Datuk-Datuk dan Batin-Batin tentang keberadaan gelar Batin Muara Sakal dan tanah ulayat Batin Muara Sakal pada tanggal 03 Juni 2004 di rumah Siompu Datuk Raja Bilang Bungsu Tambak.
3. Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penguggat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) sebab Penggugat tidak dapat menjelaskan batas-batas tanah ulayat yang di klaim milik Penggugat.

4.Gugatan Penggugat Kurang Para Pihak (Plurium Litis Consortium) Bahwa di dalam gugatan Penggugat pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak Tergugat tidak lengkap dan masih ada pihak lain yang mesti dijadikan sebagai pihak Tergugat.
5. Gugatan Penggugat Error In Object

Bahwa penggugat dalam surat gugatannya menjelaskan salah satu bahagian tanah ulayat Kebatinan Muara Sakal, diantaranya berada di Daerah Tamiang dengan luas ± 11,2 (sebelas koma dua) hektar masuk dalam wilayah RT.01 RW.05 Muara Sako Kelurahan Langgam Kecamatan
Langgam Kab. Pelalawan.

Maka dari itu dengan pertimbangan beberapa poin tersebut diharapkan majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat yakni Dr. HM Yusuf Daeng M., SH, MH, PhD yang didamping oleh Agi Anggara, SH, MH. (Red)

banner 336x280