JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana Rp22 miliar (sebelumnya ditulis Rp20 miliar) terkait kasus dugaan pembobolan uang nasabah yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT.
AT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membobol uang tabungan dari atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp22 miliar.
“Saat ini sedang proses pemberian aliran dana hasil kejahatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Menurut Awi, penelusuran dana itu akan diselidiki melalui sejumlah aset dan penggunaannya ke beberapa orang yang diduga ikut kecipratan uang ‘panas’ tersebut.
“Tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT,” ujar Awi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Okezone)