DUMAI, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Sungkan (Zulkifli AS). Keterangan para saksi untuk melengkapi bukti di berkas perkara Zul AS.
“Hari ini dipanggil, dipanggil lima saksi terkait TPK suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/11/2020).
Lima saksi berasal dari pihak swasta dan pegawai di Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai. Dari swasta adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.
Ali mengatakan, pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli AS. “Para saksi dimintai keterangan untuk tersangka ZAS,” kata Ali Fikri.
Untuk memudahkan pemeriksaan, penyidik KPK langsung datang ke Pekanbaru. “Para saksi dimintai keterangan di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru,” ungkap Ali Fikri.
Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai.
Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Walikota Dumai. Lalu, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai. Dari tempat-tempat tersebut, sejumlah dokumen disita diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut tersebut.
Kasus suap ini merupakan pengembangan perkara kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta.
Perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, dia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dan disanggupi Yaya Purnomo
Dalam APBNP Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini, sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Selain itu, di waktu yang sama pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK itu diajukan untuk rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar. Zulkifli memerintahkan mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemko Dumai untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo. (Clh/ Lbr)