JAKARTA, lintasbrometer.com
Menteri Dalam Negeri ( telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Libur dan Tahun 2020. Pada rapat koordinasi bersama kepala daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Tito meminta agar daerah melaksanakan SE tersebut sesuai karakteristik dari masing-masing wilayah.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali. Semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silahkan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” ujarnya Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Kamis (22/10/2020).
Dari surat yang diteken Tito tanggal 21 Oktober lalu berisi 11 arahan yang perlu dilakukan oleh pemda. Pertama, kepala daerah diminta untuk mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Selain itu juga melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau tapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain. Termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW. Di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Keenam, Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpolensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Mendagri Nmor 44015184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Kesebelas, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. (Sindownews)