Pindah Partai, Kader Muda Demokrat Didenda Rp1 Miliar

Nasional, Politik9554 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja melepas 45 kader muda Demokrat dari Akademi Demokrat angkatan pertama.

Setelah lulus, mereka juga menandatangani kontrak politik bahwa dalam 10 tahun ke depan, mereka tidak diperkenankan pindah partai. Jika dilakukan maka akan didenda Rp1 miliar.

“Mohon doa dan dukungan bagi adik-adik yang mau berjuang bagi Partai Demokrat,” pinta AHY dalam sambutannya di acara pelepasan lulusan pertama Akademi Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019)

Kemudian, AHY melanjutkan para kader muda Demokrat ini juga sudah menandatangani kontrak politik. Dalam kontrak itu disebutkan bahwa jika dalam 10 tahun mereka pindah partai maka mereka harus menanggung denda Rp1 miliar.

“Sebagai tambahan, mereka semua sudah tanda tangan kontrak. Usia mereka muda-muda tapi berani tanda tangan kontrak. Dalam 10 tahun ke depan mereka bersedia tidak akan pindah kemana-mana dan kalau itu terjadi Rp1 miliar mereka akan tanggung,” ujarnya.

Namun demikian, AHY menegaskan penandatanganan kontrak tersebut tanpa paksaan. Dan itu dilakukan agar kader tidak mudah keluar dan masuk Partai Demokrat.

“Betul tidak? Ada yang dipaksa?” tanya AHY.

Kemudian dijawab tidak oleh seluruh peserta. “Nah mereka saja tolak merasa dipaksa. Apalagi yang senior-seniornya, supaya tidak mudah masuk dan keluar Parta Demokrat,” tandasnya. ((rls)

 

sumber : sindonews

banner 336x280