JAKARTA, lintasbarometer.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin 12 Oktober 2020 sesuai dengan prosedur dan hukum acara.
“Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal di Jakarta, Selasa (13/10/2020) sore.
Diketahui permohonan pertama, didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Pokok perkara yakni pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.
Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni ‘Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor … Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945’. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Fajar melanjutkan, setelah diterima oleh Kepaniteraan MK maka dua berkas permohonan tersebut akan diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap, maka diregistrasi.
“Sesudah itu, paling lama 14 harus sudah diselenggarakan sidang pendahuluan. Dan seterusnya, tahapan sesuai dengan yang selama ini berlangsung di MK,” ucapnya.
(Okezone)