MK Siap Terima Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Nasional3660 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law terus berlanjut. Penolakan tak hanya disampaikan dengan demonstrasi. Beberapa pihak pun berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memastikan lembaganya siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi meski di masa pandemi COVID-19.

“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Fajar tak mempermasalahkan berbagai kelompok yang akan mengajukan uji materi terkait UU Cipta Kerja. MK sudah mempunyai mekanisme penanganan dan tinggal diikuti oleh para pihak yang akan menggugat UU Cipta Kerja.

“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU, seperti biasanya diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ujarnya.

Selain itu ia memastikan MK akan menjalankan fungsi seadil adilnya, dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan lembaga manapun, termasuk politik.

InsyaAllah, MK tidak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” lanjut Fajar.

Untuk memastikan netralitas dan semua hal yang mencurigakan, MK membuka diri dan meminta masyarakat ikut mengawasi semua proses hukum mulai dari pendaftaran hingga putusan terkait UU Cipta Kerja.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan sejak awal lembaganya meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law.

Namun ia mengajak semua pihak yang menolak UU tak hanya melawan dengan aksi demonstrasi. Perlawanan juga harus dilakukan melalui jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi). Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” kata Mu’ti melalui pesan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020. (Viva)

banner 336x280